Laporan Terintegrasi

Penilaian (self assessment) dilaksanakan dengan mengacu kepada SEOJK No.15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan

Penilaian Tata Kelola Terintegrasi
Penilaian (self assessment) dilaksanakan dengan mengacu kepada SEOJK No.15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

Penilaian Tata Kelola Terintegrasi meliputi 7 (tujuh) faktor penilaian pelaksanaaan Tata Kelola Terintegrasi yaitu :
1.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama.
2.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Entitas Utama;
3.    Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi;
4.    Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi;
5.    Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi;
6.    Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan
7.    Penyusunan dan pelaksanaan Pedoman tata Kelola Terintegrasi.


Penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan terstruktur yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai Entitas Utama yang ditunjuk dalam Konglomerasi Keuangan TMT Grup, dilakukan mencakup penilaian terhadap struktur, proses dan hasil dari masing-masing faktor penilaian Tata Kelola Terintegrasi.

Dari hasil penilaian yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa Konglomerasi Keuangan telah memenuhi penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi secara memadai dan karenanya secara umum dapat dikatakan bahwa Konglomerasi Keuangan telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang baik. Kelemahan yang ada dalam penerapan Tata Kelola Terintegrasi, tidak bersifat signifikan dan dapat segera diselesaikan oleh Entitas Utama dan/atau LJK.