Laporan Keberlanjutan

Komitmen Perusahaan dalam mewujudkan visi penerapan keuangan berkelanjutan

Perusahaan melakukan Pengelolaan keuangan Berkelanjutan mengacu pada Peraturan OJK No. 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, Dalam mengimplementasikan mandat OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, Perusahaan telah menyiapkan prioritas kerja dan Strategi Pencapaian prioritas kerja tersebut. Prioritas dan strategi pencapaian disusun hingga tahun 2025, dimana di tahun tersebut diharapkan Perusahaan sudah dapat mewujudkan visi keberlanjutannya