Upaya pengendalian internal yang dilakukan bersifat preventif maupun kuratif agar mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu. Pengendalian internal yang bersifat preventif dilakukan dengan mematuhi berbagai peraturan peundang-undangan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha perusahaan. Departemen/divisi yang terkait dengan pengendalian yang bersifat preventif adalah Unit Bisnis sebagai risk owner dan Lini Manajemen, fungsi kepatuhan, serta Audit Internal dan unit supporting lainnya. Pengendalian internal yang bersifat kuratif menjadi tanggung jawab Audit Internal.