Komite Audit

Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan aktif terhadap pelaksanaan GCG.

Pedoman Kerja Komite Audit

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal, Komite Audit memiliki pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit, yang berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab komite, struktur, uraian aktivitas serta kewenangan dari Komite Audit.
Piagam Komite Audit disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala dan disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.04/SK/DEKOM/IX/2015 tanggal 14 September 2015.

Komite Audit CSULfinance :

Ketua Komite Audit
Handoyo Soebali

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perusahaan berdasar...

Selengkapnya
Anggota Komite Audit
Setiawan Kriswanto

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan b...

Selengkapnya
Anggota Komite Audit
Dwi Sasongko

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan berdasarkan...

Selengkapnya
Ketua Komite Audit

Handoyo Soebali

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perusahaan berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor 002/SK/DEKOM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Anggota Komite Audit

Setiawan Kriswanto

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 002/SK/DEKOM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.
 

Anggota Komite Audit

Dwi Sasongko

Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor 002/SK/DEKOM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.