Komite Nominasi dan Remunerasi di Perusahaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 06/SK/DEKOM/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 perihal Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai arahan Dewan Komisaris dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan remunerasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada pedoman kerja komite nominasi dan remunerasi. Perdoman tersebut mengatur mengenai :