Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi di perusahaan.

Komite Nominasi dan Remunerasi di Perusahaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 06/SK/DEKOM/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 perihal Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai arahan Dewan Komisaris dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan remunerasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada pedoman kerja komite nominasi dan remunerasi. Perdoman tersebut mengatur mengenai :

  1. Struktur, Komposisi, dan Keanggotaan
  2. Tugas dan tanggung jawab terkait nominasi
  3. Tugas dan tanggung jawab terkait remunerasi