Berdasarkan POJK Nomor 18/2014 tersebut, hubungan kepemilikan/pengendalian antara jasa keuangan, dalam hal ini TMT Grup, mengakibatkan pemegang saham pengendali (TMT) harus menunjuk salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dibawahnya untuk menjadi Entitas Utama. Keputusan penunjukan Entitas Utama terhadap Perusahaan dituangkan dalam surat Nomor TMT-LGL/081/LL/DIR/III/15 tanggal 23 Maret 2015 perihal Penunjukan Entitas Utama oleh Pemegang Saham Pengendali Konglomerasi Keuangan.
Dengan diterapkannya tata kelola perusahaan yang berstandar tinggi akan menjadikan LJK dalam konglomerasi sebagai perusahaan yang sehat secara fundamental dan berkesinambungan, mampu mengelola tantangan serta memiliki daya saing yang tinggi dengan berlandaskan pada penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola yang konsisten dan berkelanjutan.
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Terintegrasi (TKT), sebagaimana yang diamanatkan oleh POJK tersebut, Perusahaan selaku Entitas Utama telah menyusun Pedoman sebagai acuan bagi Perusahaan dan LJK yang berada di bawah TMT Grup, yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2015. Pedoman TKT bertujuan sebagai Pedoman dasar pelaksanaan tata kelola terintegrasi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan milik Tiara Marga Trakindo serta memberikan batasan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan tata kelola terintegrasi agar pengelolaan dapat berjalan efektif.
Sebagai Entitas Utama dalam konglomerasi keuangan, Perusahaan telah memenuhi peraturan OJK dengan membentuk sebagai berikut:
Seluruh fungsi tersebut telah diterapkan di Perusahaan dan LJK yang berada di bawah TMT Grup.
Dengan diterapkannya TKT, maka diharapkan dapat membangun sinergi dan aliansi bisnis yang kuat antara Perusahaan dengan LJK yang berada di bawah TMT Grup guna menciptakan nilai tambah bagi Konglomerasi Keuangan secara berkesinambungan, melalui: