Laporan Tata Kelola Perusahaan

Laporan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan dengan mengacu kepada POJK No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SEOJK No. 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Laporan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan dengan mengacu kepada POJK No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SEOJK No. 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Laporan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, yaitu terdiri dari:

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite audit atau fungsi yang membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal;
  3. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal;
  4. Penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal;
  5. Penerapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai;
  6. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan Perusahaan yang belum diungkap dalam laporan lainnya;
  7. Rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
  8. Pengungkapan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih, yang meliputi jenis dan jumlah lembar saham;
  9. Pengungkapan hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan; dan
  10. Pengungkapan hal-hal penting lainnya

Penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan Tata Kelola Perusahaan dilakukan dengan senantiasa berpedoman pada landasan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh berbagai infrastruktur serta organ Perusahaan.
Dari hasil penilaian penerapan Tata Kelola Perusahaan yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan telah mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan terus berusaha untuk meningkatkan mekanisme dan sistem Penerapan Tata Kelola di Perusahaan.