Sewa Forklift - Perusahaan atau pabrik membutuhkan alat berat untuk membantunya dalam memindahkan barang-barang yang bebannya berat. Tenaga manusia terbatas dan tidak bisa mengangkat beban yang beratnya sampai ukuran ton. Jika memaksakan diri akan berakibat fatal terutama pada otot dan juga tulang. Oleh sebab itulah Anda perlu bisa mempertimbangkan alat berat forklift ini untuk membantu operasional dalam perusahaan, pabrik, atau bisnis Anda.  Untuk membantu operasional tentunya waktu yang dibutuhkan tidak hanya satu atau dua hari saja, Anda bisa membutuhkan alat ini hingga berbulan-bulan, sehingga dibutuhkan jasa leasing untuk membiayai investasi seperti alat berat di perusahaan Anda. Selain membiayai investasi leasing ini juga bisa digunakan untuk melakukan berbagai macam pembiayaan. Simak prosedur atau tata cara sewa forklift di leasing yang perlu untuk Anda ketahui berikut ini:

Pilih Jenis Mesinnya

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah pilih jenis mesinnya terlebih dahulu. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa mesin forklift ini terdiri dari 2 macam dibedakan dari sumber tenaganya yaitu mesin atau elektrik. Anda harus memilih sumber tenaga mesin itu terlebih dahulu. Tidak hanya itu saja, Anda juga harus menentukan kapasitas atau beban maksimal dari mesin tersebut. Selain itu Anda juga harus menentukan berapa tinggi maksimal yang bisa dicapai oleh mesin tersebut.

Pilih Dealer

Sewa di leasing ini menguntungkan karena Anda sendiri yang akan menentukan mesinnya di dealer penjualan alat-alat berat. Tidak hanya untuk mesin yang baru namun mesin yang bekas pun juga dilayani. Jika Anda memilih mesin yang bekas maka harganya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan yang baru namun tentu saja performanya tidak akan sebagus dengan mesin yang baru. Selain itu Anda juga akan mendapatkan biaya sewa yang jauh lebih murah dibandingkan dengan mesin baru dikarenakan harga beli mesin yang berbeda.

Pilih Leasing

Langkah selanjutnya adalah Anda bisa memilih leasing untuk membiayai investasi Anda. Anda bisa mendatangi atau memilih leasing terpercaya seperti CSUL, kemudian Anda mengajukan sewa forklift. Tentu saja untuk mengajukan pembiayaan sewa ini Anda harus menyertakan syarat administrasi dengan melengkapi yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi rekening koran, fotokopi Kartu Keluarga atau KK, dan lain sebagainya.

BACA JUGA : 7 Tips Sewa Forklift yang Wajib Anda Tahu!

Survei Rumah dan Perusahaan

Untuk bisa sewa forklift melalui leasing ini Anda harus di survei terlebih dahulu. Survei ini penting untuk mengetahui apakah Anda layak untuk diberikan pinjaman atau tidak. Survei pertama adalah perusahaan atau pabrik Anda. Pihak leasing akan menanyakan legalitas usaha, omzet, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bisnis atau perusahaan Anda, jawablah secara kooperatif. Untuk waktu yang sama pihak leasing juga akan melakukan survei di rumah Anda apakah Anda memiliki rumah sendiri atau mengontrak. Untuk memuluskan pembiayaan sewa, Anda diwajibkan untuk memiliki rumah sendiri dan tidak berpindah-pindah tempat.

Konfirmasi

Pihak leasing akan melakukan konfirmasi apakah pengajuan pembiayaan investasi Anda disetujui atau tidak. Jika disetujui akan ada konfirmasi yang diberikan kepada Anda baik itu melalui telepon, email, dan lain sebagainya. Jika tidak disetujui Anda juga akan mendapatkan konfirmasi dan proses pembiayaan akan berhenti sampai di sini.

Survei Alat Berat

Cara selanjutnya adalah pihak leasing akan melakukan survei terhadap alat berat forklift tersebut untuk mengetahui apakah untuk dibiayai atau tidak. Alat yang terlalu tua dan tidak berfungsi dengan baik tidak akan lolos pembiayaan oleh leasing ini. Tunggu sampai pihak leasing tersebut memberikan konfirmasi apakah forklift tersebut pantas untuk dibiayai atau tidak. Namun ada juga pihak leasing yang akan memberikan konfirmasi saat itu juga.

Skema Pembiayaan

Jika alat tersebut sudah disetujui langkah selanjutnya Anda bisa meminta skema pembiayaan mulai dari tenor pembiayaan, uang muka pertama kali, dan lain sebagainya. Dengan melihat skema pembiayaan tersebut Anda akan tahu berapa besaran biaya yang harus Anda tanggung setiap bulannya.

Tanda Tangan

Langkah terakhir adalah Anda harus tanda tangan pada perjanjian sewa. Setelah melakukan tanda tangan Anda akan terikat dengan perusahaan pembiayaan leasing tersebut sehingga jangan sampai Anda melanggar perjanjian yang sudah tertera di surat perjanjian tersebut.

Sewa forklift di leasing jauh lebih menguntungkan karena jangka waktu maksimalnya sampai dengan 4 tahun sehingga Anda akan lebih menghemat biaya dibandingkan di jasa sewa lainnya yang mana tarifnya diberlakukan per jam dan maksimalnya hanya satu hari saja.

Artikel Menarik Lainnya :

 

<< Kembali