Bagi yang kedapatan menjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bagi yang kedapatan membeli maka akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Jika terdapat kendala keterlambatan pembayaran segera menginfokan ke cabang CSULfinance terdekat untuk berkonsultasi
CSULfinance Raih Penghargaan Bergengsi “Indonesia Best Multifinance Awards ...
SelengkapnyaPertahankan Gelar Juara, CSULfinance Kembali Raih Juara Utama Annual Report A...
Selengkapnya