Bagi yang kedapatan menjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bagi yang kedapatan membeli maka akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Jika terdapat kendala keterlambatan pembayaran segera menginfokan ke cabang CSULfinance terdekat untuk berkonsultasi
Raih Indonesia Best Multifinance 2026, CSULfinance Buktikan Layanan Berkualit...
Selengkapnya
HUT ke-31, CSULfinance Dorong Edukasi Anak Bersama Ruang Belajar AKSARA Bandu...
Selengkapnya