SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah jantung dari proses penilaian kredit di Indonesia. Tanpa SLIK, akan sulit bagi lembaga keuangan untuk membuat keputusan kredit yang tepat dan berisiko tinggi bagi debitur untuk mendapatkan akses pembiayaan. Oleh karena itu, menjaga riwayat kredit yang baik di SLIK adalah hal yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam aktivitas pinjam-meminjam.
Sebagai informasi, SLIK merupakan system terbaru dari OJK yang sebelumnya bernama BI Checking. Saat ini, BI Checking sudah tidak lagi digunakan, meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).
Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?
Dilansir dari situs lembaga IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan. Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.
Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat. Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.
Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.
Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.
Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.
Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.
Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.
OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.
Sumber: finance.detik.com
<< Kembali