Membeli properti adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Agar investasi kamu aman dan terhindar dari penipuan, sangat penting untuk memahami dan memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen-dokumen legal properti.

Berikut adalah 5 Surat Rumah Utama yang Wajib kamu Ketahui agar proses pembelian berjalan lancar dan aman secara hukum.

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat kepemilikan properti dengan tingkat terkuat di mata hukum. Memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Tidak memiliki batas waktu kepemilikan. Serta dinilai paling aman, mudah dijadikan jaminan/agunan, dan tidak bisa diganggu gugat kecuali melalui proses hukum yang sangat kompleks. Selalu usahakan membeli properti yang statusnya sudah SHM.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri (umumnya milik negara). SHGB Memberikan hak untuk menggunakan bangunan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang). Jika kamu membeli properti berstatus SHGB, pastikan sisa masa berlaku masih panjang dan ketahui prosedur serta biaya untuk mengubahnya menjadi SHM (dapat dilakukan jika memenuhi syarat).

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

IMB (sekarang digantikan oleh PBG berdasarkan UU Cipta Kerja) adalah izin yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merenovasi bangunan. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan tata ruang dan peraturan teknis yang berlaku. Properti tanpa IMB/PBG seringkali dianggap ilegal dan dapat berisiko dibongkar atau dikenakan denda oleh pemerintah daerah. Pastikan IMB/PBG yang ada sesuai dengan kondisi fisik bangunan yang kamu beli (misalnya, jumlah lantai atau luas bangunan).

  1. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen otentik yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. AJB bukan pengganti Sertifikat (SHM/SHGB), melainkan bukti bahwa properti telah berpindah tangan. Penerbitan Hanya dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Setelah AJB diterbitkan, PPAT wajib mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses balik nama sertifikat ke nama pembeli. AJB harus dibuat di hadapan PPAT. Jika properti masih berstatus HGB/SHM, pastikan kamu mendapatkan salinan AJB dan segera proses balik nama.

  1. Surat Pajak (PBB dan BPHTB)

Meskipun bukan surat kepemilikan, dokumen pajak ini sangat krusial dalam proses jual beli properti. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bukti bahwa kewajiban tahunan atas properti (selama ini) telah dipenuhi. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), berfungsi sebagai Pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli atas perolehan hak property. Pembayaran BPHTB adalah salah satu syarat wajib sebelum Sertifikat dapat dibalik nama dari penjual ke pembeli. Pastikan kamu memahami perhitungan dan mekanisme pembayarannya.

<< Kembali