Meskipun keduanya terkait dengan masalah keuangan, mereka memiliki perbedaan penting. Berikut ini perbedaan antara financial distress dan kebangkrutan, serta mengapa keduanya penting untuk dipahami.

Financial Distress (Kesulitan Keuangan)

Financial distress atau kesulitan keuangan terjadi ketika suatu perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Hal ini bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk penurunan pendapatan, tingginya biaya operasional, utang yang terlalu tinggi, persaingan yang ketat, atau perubahan di pasar. Dalam kondisi financial distress, perusahaan sering menghadapi kesulitan dalam membayar hutang, mencapai laba yang stabil, atau menjaga likuiditas yang memadai.

Financial distress tidak selalu berarti bahwa perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Dalam banyak kasus, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah keuangan, seperti restrukturisasi utang, memotong biaya operasional, mencari pendanaan tambahan, atau menjalin kemitraan strategis. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kesehatan keuangan perusahaan dan menjaga kelangsungan bisnis.

Kebangkrutan

Kebangkrutan terjadi ketika suatu perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya secara penuh dan dinyatakan tidak mampu membayar hutangnya. Kebangkrutan sering kali merupakan hasil dari financial distress yang tidak teratasi atau berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Dalam situasi kebangkrutan, perusahaan dapat mengajukan permohonan kebangkrutan ke pengadilan untuk melindungi asetnya dari tuntutan kreditur dan memulai proses restrukturisasi atau likuidasi.

Jadi, apa bedanya?

Perbedaan utama antara financial distress dan kebangkrutan terletak pada tingkat keparahan masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan. Financial distress merujuk pada kesulitan keuangan yang dapat diatasi dan tidak selalu mengarah pada kebangkrutan. Dalam kondisi financial distress, perusahaan masih memiliki peluang untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka melalui langkah-langkah perbaikan.

Di sisi lain, kebangkrutan adalah titik di mana perusahaan tidak lagi dapat memenuhi kewajiban keuangannya dan harus mencari perlindungan hukum atau mengakhiri operasionalnya. Kebangkrutan sering kali menjadi titik akhir dari proses financial distress yang tidak berhasil diatasi.

Pemahaman yang baik tentang financial distress dan kebangkrutan penting bagi para pemimpin bisnis, investor, dan kreditur. Dengan mengenali tanda-tanda financial distress, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kebangkrutan dan mengatasi masalah keuangan dengan cepat. Investor dan kreditur juga perlu memahami perbedaan antara kedua istilah ini untuk mengelola risiko investasi mereka dengan bijaksana.

 

 

 

Sumber : jurnal.id

<< Kembali