Seringkali kita sering menjumpai orang-orang yang membuang oli bekas sembarangan di sungai atau ditempat lainnya. Padahal oli bekas kendaraan adalah barang berbahaya jika dibuang sembarangan, dampaknya bisa merusak kualitas dan ekosistem air. Selain itu, satu liter oli bekas diperkirakan dapat mencemari hingga satu juta liter air bersih. Jika meresap ke dalam tanah, oli akan mencemari air tanah yang merupakan sumber air minum dan irigasi.
Jika oli bekas dibuang sembarangan ke tanah, zat beracunnya bisa merusak kesuburan tanah, mematikan tumbuhan, serta menghambat infiltrasi air hujan. Oli bekas juga mengandung zat-zat berbahaya seperti hidrokarbon poliaromatik (PAH) yang bersifat karsinogenik, asam korosif, dan logam berat. Jika terpapar atau masuk ke dalam tubuh (misalnya melalui air minum yang terkontaminasi) bisa menyebabkan kanker, kerusakan ginjal, kerusakan saraf dan organ lainnya.
Kamu perlu memahami pembuangan oli bekas tidak bisa diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga. Barang ini masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka diperlukan pengelolaan dengan cara yang benar.
Langkah yang paling penting dalam membuang oli bekas bergantung pada tempat penampungannya. Tempat penampungan oli bekas memerlukan wadah berbahan logam atau botol oli tidak terpakai. Kemudian oli bekas yang telah ditampung bisa langsung dikirim ke pengepul oli atau pabrik pengolahan limbah. Jika sulit menemukannya bisa pergi ke bengkel terdekat, mereka biasanya bersedia menampung oli bekas untuk dijual kembali.
Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengguna kendaraan untuk tetap peduli terhadap lingkungan dan mengelola oli bekas sesuai peraturan yang berlaku, agar terhindar dari pencemaran dan penyakit.
Sumber: CNN Indonesia
<< Kembali