Pembiayaan Ramah Lingkungan

Peningkatan permasalahan lingkungan yang terjadi di dunia mulai dari pemanasan global, krisis energi hingga pencemaran lingkungan mendasari banyak perusahaan saat ini menerapkan sistem gaya hidup ramah lingkungan dengan meluncurkan produk-produk yang ramah lingkungan.

Pemanfaatan sumber daya alam dan kondisi lingkungan yang baik merupakan aset modal perekonomian utama Indonesia. Selayaknya manajemen aset, sumber daya alam dan kondisi lingkungan perlu dikelola dengan baik agar dapat terus menyokong perekonomian secara berkelanjutan.
Peningkatan permasalahan lingkungan yang terjadi di dunia mulai dari pemanasan global, krisis energi hingga pencemaran lingkungan mendasari banyak perusahaan saat ini menerapkan sistem gaya hidup ramah lingkungan dengan meluncurkan produk-produk yang ramah lingkungan.
Ramah lingkungan atau lebih dikenal dengan istilah eco-friendly, berarti tidak merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan di dalamnya, Ramah lingkungan berkaitan erat dengan elemen ekonomi dan ekologi. Konsep ramah lingkungan ini sangat baik untuk diterapkan demi menjaga keberlangsungan lingkungan untuk generasi selanjutnya.
Produk ramah lingkungan diarahkan di hampir semua bidang kehidupan. Mulai dari penggunaan energi yang dapat diperbaharui, penggunaan energi yang tidak mencemari lingkungan sampai dengan penggunaan material yang ramah lingkungan yang mana kerap dirancang dan terus diperbaiki kembali, agar dapat selaras dengan perkembangan produk dan bisnis di Indonesia.
Pemerintah ikut bekerjasama mengembangkan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan yang berkelanjutan atau biasa disebut Sustainable Development Goals (SGD) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta dasar penerapan keuangan berkelanjutan di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) menjelaskan mengenai 12 (dua belas) kegiatan usaha berwawasan lingkungan sebagai pengembangan produk/bidang usaha sebagai berikut :

  1. Energi Terbarukan
    • Pembiayaan pada kegiatan usaha/produk pembangkit listrik tenaga surya, mesin untuk pengolahan energi dari biomassa (tumbuhan, limbah pertanian, limbah hutan, kotoran ternak) sebagai pengganti bahan bakar yang tidak ramah lingkungan.
  2. Pencegahan dan Pengendalian Polusi
    • Pembiayaan pada produk yang sulit untuk didaur ulang dan/atau kegiatan usaha pada produk yang ramah lingkungan.
  3. Konservasi Keanekaragaman Hayati Darat & Air
    • Pembiayaan pada pengelolaan limbah air dan pengelolaan kelestarian alam.
  4. Efisiensi Energi
    • Pembiayaan pada produk, teknologi dan/atau mesin yang lebih ramah lingkungan daripada yang berlaku di pasaran.
  5. Pengendalian Sumber Daya Alam Hayati & Penggunaan Lahan yang Berkelanjutan
    • Pembiayaan atas perbaikan, pengembangan perlindungan lahan hijau. 
  6. Transportasi Ramah Lingkungan
    • Pembiayaan pada produksi, pengembangan moda transportaso pribadi dan/atau umum yang ramah lingkungan.
  7. Adaptasi Perubahan Iklim
    • Pembiayaan pada kegiatan usaha dan/atau produk yang memiliki operasional yang dapat mengatasi perubahan iklim.
  8. Pengelolaan Air & Air Limbah yang Berkelanjutan
    • Pembiayaan yang diberikan untuk menunjang pembangunan proyek tata kelola air bersih.
  9. Produk yang dapat mengurangi penggunaan Sumber Daya & Menghasilkan Sedikit Polusi (Eco-Efficient)
    • Pembiayaan pada usaha daur ulang limbah elektronik, kertas, plastik serta pembiayaan pada kegiatan usaha yang memiliki eco-label.
  10. Bangunan Berwawasan Lingkungan
    • Pembiayaan pada Bangunan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara Nasional, Regional atau internasional.
  11. Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan lain yang berwawasan Lingkungan lainnya
    • Kegiatan usaha diluar dari kegiatan usaha berwawasan lingkungan yang telah ditetapkan.
  12. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
    • Pembiayaan pada UMKM yang mengajukan pembiayaan untuk pengolahan dan/atau produk yang ramah lingkungan, energi terbarukan.

Mari Bersama-sama berkomitmen pada kegiatan usaha serta produk ramah lingkungan, untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat luas.

Apabila terdapat pertanyaan/informasi/saran mengenai kegiatan usaha serta produk ramah lingkungan dapat disampaikan melalui :

PT Chandra Sakti Utama Leasing
Gedung TMT 1 Lantai 6                    
Jl Cilandak KKO No. 1, Jakarta Selatan – 12560
Telephone : 021 4000 0650
Fax : 021 2997 6651

atau bisa juga melalui :

Email : corporatesecretary@csul.co.id

Website : http://csulfinance.com